Cara Cek Pajak Motor dan Mobil dengan Menggunakan Handphone

IDRbizz.com | Pajak kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil perlu mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai telat bayar karena kita bisa kenda denda dan berurusan dengan polisi lalu-lintas di jalan raya. Untuk memudahkan pemilik kendaraan, kini cara cek pajak kendaraan bisa dilakukan hanya dengan menggunakan ponsel atau handphone.

Pengecekan pajak kendaraan bermotor bukan hanya perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan tapi juga orang yang berniat membeli kendaraan bermotor. Sebelum membeli sepeda motor atau mobil second dari orang lain, kita harus lebih dahulu mengecek pembayaran pajak kendaraan tersebut.

Boleh saja penjual kendaraan mengatakan telah membayar pajak setiap tahun. Tapi agar lebih menyakinkan kita harus mengecek sendiri pembayaran pajak kendaraan tersebut di Ditlantas.

Namun sangat merepotkan jika kita harus datang langsung ke bagian lalu lintas di kantor kepolisian terdekat. Waktunya lebih lama, karena tidak semua orang tinggal di daerah yang dekat dengan minimal kantor Polres. Untuk mempersingkat waktu, tentu saja pengecekan pembayaran pajak secara online akan lebih mudah.

Apalagi saat ini sudah tersedia cara pengecekan pajak motor dan mobil hanya dengan menggunakan ponsel Anda. Caranya cukup dengan mengirimkan SMS atau melakukan panggilan telepon ke nomor tertentu. Sangat praktis dan bisa kamu lakukan kapan saja dan di mana saja.

Cara Cek Pajak Kendaraan Sepeda Motor atau Mobil

Layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan handphone ini diluncurkan oleh Ditlantas Polri baru-baru ini. Sejauh ini, Ditlantas Polri sudah bekerjasama dengan dua provider telepon seluler yakni Telkomsel dan XL. Tapi bukan tidak mungkin ke depan, layanan iniĀ  juga dengan provider lain.

Melalui layanan ini, kita bisa mendapatkan beragam informasi kendaraan termasuk pajak. Informasi yang bisa berupa info pajak kendaraan, pajak reminder, informasi identitas kendaraan lainnya. Bahkan bagi yang ingin memperpajang SIM dan STNK ada informasi di mana saja lokasi gerai kelilingnya.

Layanan tersebut bernama Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dari Polda Metro Jaya. Untuk mengakses layanan pengecekan pajak kendaraan tersebut, kita bisa melakukan dengan dua cara bagi pengguna Telkomsel dan XL.

Bagi pengguna Telkomsel Anda cukup melakukan panggilan telepon ke *368#. Sedangkan pengguna XL bisa menekan tombol *368*1# untuk mendapatkan informasi pajak.

https://idrbizz.com/2018/11/cara-cek-pajak-motor-dan-mobil-dengan.html

Selanjutnya akan muncul menu Digital Pay. Ada lima pilihan, Anda cukup memilih nomor 1. DITLANTAS PMJ.

https://idrbizz.com/2018/11/cara-cek-pajak-motor-dan-mobil-dengan.html
Add caption

Pada menu berikutnya ada beberapa pilihan lagi seperti info ranmor, info pajak ranmor, pajak reminder, info SIMLING, info SAMLING. Anda bisa memilih nomor 2. Info Pajak Ranmor.

https://idrbizz.com/2018/11/cara-cek-pajak-motor-dan-mobil-dengan.html

Lalu akan muncul menu untuk menginput nomor kendaraan. Masukkan nomor kendaraan yang berisi huruf dan angkat tanpa spasi, ingat tanpa spasi.

Setelah input, layar handphone Anda akan menampilkan informasi pajak kendaraan seperti nomor kendaraan, nilai jual kendaraan bermotor, PNBP STNK, PNBP TNKB, SWDKLLJ, kepemilikan dan masa pajak.

Yang perlu kamu ketahui, layanan ini sejauh ini baru tersedia untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor dengan pelat nomor DKI Jakarta saja. Untuk daerah di luar Jakarta harus menunggu kebijakan yang sama di provinsi .

Semoga informasinya bermanfaat !

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar